
KOTABARU, Apahabar.com- Jajaran Polres Kotabaru amankan seorang Pria mebawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut BArat, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku berinisial M (46) membawa sajam jenis parang tersebut sambil berjalan dan berteriak-teriak, seketika itu jajaran Polsek Pulau Laut Barat yang sedang melakukan patroli secara rutin langsung mengamankan pelaku, Rabu (25/12/2024) sekitar puk 19.15 Wita.
“Petugas berusaha mendekati nya, namun M menolak dan sempat berusaha melakukan perlawanan, tidak lama kemudian petugas berhasil diamankan, ternyata M ini juga dalam kedaan mabuk”kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M Amir Hasan.
Lanjutnya, M akibat usaha para petugas M (46) berhasil diamanakan berserta barang bukti satu bilah senjata tajam jeni Parang sepanjang 40 Cm.
“ Atas tindakanya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa Ijin sah”tandas Amir.(*rls/cah/red).


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar