Dinas PUPR Kotabaru Sosialisasikan Perda RTRW 2025–2044, Ajak Camat Lanjutkan ke Desa & Masyarakat

admin1
24 Sep 2026 04:16
Berita 0 45
1 menit membaca

KOTABARU,Adahabar.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, pada Kamis (24/9/2026).

 

Kepala Bidang Penataan Ruang, Sukma Mulyadi, menjelaskan tujuan kegiatan menciptakan tata ruang berkualitas menuju Kotabaru yang lebih baik.

 

“Kami berharap seluruh kepala SKPD maupun camat dapat memahami makna peraturan ini. Selanjutnya, para camat diminta melanjutkan sosialisasi kepada Kepala Desa dan masyarakat,” ujarnya.

 

Narasumber Fian Farizal menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyarankan dokumen peraturan diserahkan kepada para kepala dinas dan camat agar dapat disosialisasikan hingga ke masyarakat.

 

“Camat maupun Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintah di lapangan. Perda RTRW ini harus diketahui dan dipahami secara utuh oleh seluruh masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.

 

Perda RTRW 2025–2044 menjadi panduan utama pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kotabaru untuk 20 tahun ke depan. Sosialisasi ini menjadi langkah awal agar arah pembangunan berjalan terencana, terkoordinasi, dan bermanfaat bagi seluruh warga.(*/rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page