
KOTABARU, Apahabar.com- Momen perayaan Natal 2024 menjadi bentuk kebahagiaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Kabupaten Kotabaru.
Dimana tidak, Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kotabaru melaksanakan kegiatan pemberian Remisi khusus dan pengurangan Masa Pidana Khusus HaricRaya Natal 2024.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara Virtual bersama Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Rabu (25/12/2024).
Dimimpin Mentiri Imigrasi dan Permasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Pemasyarakatan.
Dalam upacara sederhana yang digelar di aula Lapas Kotabaru, Kalapas Kotabaru Doni Handriansyah menyerahkan secara langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Doni.
Lanjutnya, dari 12 narapidana yang menerima remisi, diantaranya 1 Orang mendapatkan remisi khusus (RK II) atau yang langsung bebas, dan 11 orang memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari 3 orang, 1 bulan 5 orang, dan 1 bulan 15 hari 4 orang.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang menerima remisi berinisial NA mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas pemberian Remisi tersebut.
“Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami selama ini,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pemberian remisi khusus Natal diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu, acara ini juga menjadi bagian dari perayaan Natal yang penuh makna, dengan harapan seluruh warga binaan dapat merasakan semangat perubahan dan pengharapan yang baru.(*rls/cah/red).


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar