
Kepala BPN Kotabaru I Made Supriadi selaku ketua Tim pengadaan tanah Bandara Gusti Syamsir Alam memberikan klarifikasi terkait dinamika yang berkembang, paska musyawarah pertama, di ruang kantor BPN, Megasari, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Selasa (14/01/25)
I Made Supriadi menyampaikan bahwa pada saat musyawarah pertama, pihaknya mengundang kurang lebih 608 mayarakat pemilik tanah, sebanyak 101 yang tidak hadir, dan tidak setuju kurang lebih 54 orang, sisanya semua setuju.
Adapun yang tidak setuju bervariasi diantaranya adanya masyarakat menganggap ketidak sesuaian luas tanah, dan terkait besaran nilai ganti kerugian.
“Padahal kemarin kami sudah berikan media pada saat pengumuman 14 (empa belas) hari, jika ada data fisik dan data yudis yang perlu di klarifikasi, dan waktu itu sebenarnya sudah lewat,” ucap I Made Supriadi.
Ia menambahkan bahwa panitia pengadaan tanah sifatnya sebagai fasilitator menfasilitasi kepentingan instansi yang memerlukan tanah dengan masyarakat. Hasil verifikasi dari satgas A dan B, akan menjadi bahan instansi yang memerlukan tanah untuk segera menunjuk jasa penilai pertanahan.
“Setelah ini di tunjuk melalui pengadaan barang dan jasa, di laporkan ke kami selaku ketua dan kami tetapkan dengan SK penetapan penilai pertanahan atau istilah kantor penilai jasa pertanahan.
Ini harus ke lapangan untuk investigasi bidang demi bidang dan juga nanti mencari data-data variabel pendukung sebagai dasar untuk melakukan pengolahan data dan penilaian,” tuturnya.
Selain itu, kompetensi dalam rangka menentukan bagaimana cara penilaian, bagaimana pengambilan data, variabelnya apa saja yang di perhitungkan dalam rangka menghasilkan nilai ganti kerugian kompetensinya ada di KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya selaku panitia pengadaan tanah tidak ada kewenangan untuk menjelaskan terkait bagaimana tata cara penilaian tersebut.
“Jika ada masyarakat yang masih keberatan dan perlu penjelasan, Ini kita sudah bukakan posko di Perkim untuk berdiskusi dan mengedukasi masyarakat. Masyarakat juga bisa meminta penjelasan langsung kepada Pimpinan KJPP, terkait nilai ganti kerugian dan rincian yang diperlukan pada saat selesai musyawarah ke-2 pada hari Kamis 16 Januari 2025,” tutupnya.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar