
KOTABARU, Adahabar.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru amankan pria berinisial M (36) Warga Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang beberapa waktu lalu.
M diamankan dengan 7 paket Narkotika jenis sabu di Jalan Jendral A Yani RT 011 RW 003 Desa Serongga, tepat di Lokasi Perumahan Graha Citra Hasana Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet mengatakan, pelaku M diamankan berdasarkan dari informasi masyarakat dimana M ini sering mengedarkan narkotika jenis Sabu.
“Nah dari itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu”ujar Iptu Sidiq, Selasa (11/2/2025).
Lanjtnya, pelaku yang berhasil di amankan tersebut bersama 7 paket sabu dengan berat kotor 9,28 gram dan berat bersih 7,98 gram, 1 pack plastik klip kosong serta barang bukti lainya.
“Semua barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”tandansya.”(rls/red/hums)


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar