Habiskan Duit Negara 2 Miliyar Lebih Untuk Judi Online, Bekas Kepala Unit dan Teller Bank di Kotabaru di Tangkap Polisi

admin1
20 Mei 2025 01:10
Berita 0 753
2 menit membaca

KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru telah menetapkan dua orang tersangka karena merugikan keuangan negara senilai Rp 2.530.000.000.

Dua orang itu berinisial FM dan AM. Mereka adalah mantan Kepala Unit dan Telller di salah satu Bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Diketahui FM adalah pelaku utama. Dia sebagai Kepala Unit BRI yang kemudian bertransaksinya dengan cara melakukan penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank yang dibantu oleh AM selaku Teller.

Penyetoran palsu yang dilakukan oleh FM dan dibantu AM itu nominalnya bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi.

Jumlah tranksaksi yang mereka lakukan sebanyak 38 kali transaksi dengan total uang sejumlah Rp 2.530.000.000.
Dan uang sebanyak itu digunakan mereka untuk melakukan kegiatan Judi Online.

Kepala Kepolisian Resor Polres Kotabaru AKBP Dolly M Tanjung saat konferensi Pers kepada wartawan mengatakan, ini motifnya adalah uang sebanyak itu digunakan pelaku untuk judi online. FM dan AM melakukan aksinya sejak 24 Agustus 2023 sampai 11 Oktober 2023.

“Motifnya uang tersebut digunakan para Tersangka untuk bermain judi online,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Dolly di Mapolres Kotabaru, Senin, 19 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan ini Kata Kapolres, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000.

“Itu dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Dari beberapa hasil pengungkapan beberapa kasus tersebut, Kapolres menegaskan bahwa akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang terus beraksi di wilayah Hukum polres Kotabaru.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar kiranya melaporkan kepada kami segala bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum polres Kotabaru, cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” pinta Kapolres.

Dan atas tindak kejahatan yang dilakukan FM dan AM itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP dengan ancama maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 Miliyar. (*/rls/duk).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page