Puluhan Pasangan Ikuti Kegiatan Nikah Massal Yang di Gelar Pemda Kotabaru

admin1
14 Feb 2026 11:58
Berita 0 52
3 menit membaca

KOTABARU,Adahabar.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan nikah massal di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu 14 Februari 2026.

 

Sebanyak 28 pasangan telah dinikahkan secara massal oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang bertujuan memperkuat legalitas dan perlindungan hukum keluarga.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun. Prosesnya meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.

 

Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan pada acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah.

 

“Kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas keluarga daerah dari sisi dimensi legalitas dan keutuhan keluarga,” kata Sri.

 

Legalitas pernikahan ini lanjutnya, memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus menjadi pintu masuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

 

“Pelaksanaan kegiatan ini didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan,” jelasnya.

 

Sementara Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera.

 

“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.

 

Ia berharap seluruh pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, saling menghargai, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

 

“Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya.

 

Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, SHI, MH, dalam sambutannya menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

“Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian,” kata Akhmad Fahlevi.

 

Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum, baik wajib, sunnah, maupun haram, sesuai kondisi dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

 

“Kami menghimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku,” jelasnya mengakhiri. (*/rls).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page